Sinopsis
Berkembangnya internet memunculkan industri baru yang disebut electronic commerce (e-commerce). Di lain sisi, e-commerce menimbulkan masalah dari aspek perpajakan. Apa saja yang dapat dikategorikan e-commerce? Apakah e-commerce ini dikenakan pajak? Siapa sajakah yang terkena pajak e-commerce? Pajak apa saja yang dikenakan terhadap transaksi e-commerce? Bagaimanakah perhitungan pajak e-commerce? Apakah cara melapor dan membayar pajak e-commerce sama dengan pajak bukan e-commerce?
Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yakni Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal ini juga berlaku terhadap pajak e-commerce. Namun dari sisi yuridis, pajak mengandung unsur pemaksaan. Jika kewajiban perpajakan tidak dilaksanakan, akan ada sanksi yang dikenakan. Bahkan ada sanksi yang dikenakan sampai enam tahun pidana penjara, sehingga penting bagi Wajib Pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan untuk mengetahui konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.
Buku ini membahas tuntas aspek perpajakan pada e-commerce. Mulai pengaruh perpajakan dari transaksi e-commerce, perundang-undangan atas perpajakan e-commerce, sampai sanksi jika tidak memenuhi kewajiban pajak. Menjadi lebih lengkap karena disertai dengan contoh kasus dan pembahasannya, di antaranya mengenai online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail. Buku ini dapat menjadi referensi bagi para praktisi, akademisi, dan pelaku usaha e-commerce, terutama dalam hubungannya dengan perpajakan. Pahami kewajiban dan hindari sanksi pajak e-commerce Anda!
Ulasan
Bukunya sangat bermanfaat.
1 dari 1 orang menilai cukup membantu | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
Pelayanan belbuk : tidak mengecewakan, berselang 4 hari setelah transfer, buku pun datang,
Konten buku : sangat menarik, buku ini membahas isu e-commerce yang sedang dan semakin ngwtren tahun tahun ini dilihat dari sisi perpajakn. Jadi intinya menurut authornya tidak ada jenis pajak baru dalam e-commerce, sehingga aturan yang berlaku adalah UU pajak yang ada, baik PPh mauojn PPN. Dalam SE-62/PJ/2013 mwmbagi sekian bnyk "spesies" e-commerce dalam 4 kategori : online marketplace (misal tokopedia, rakuten), clasify ads (misal lnk/banner iklan di website), daily deals (misal kupon diskon menu tertentu d living social), online retail (blog, fb, instagram, website pribadi) dan perlakuan pajaknya. Selain itu terungakp potensi penerimaan pajak yg besar dari transaksi dg media internet ini, disatu sisi memang nampaknya belum tertangani optimal yg justru akan mnjadi "hidden economy/shadow economy/unobserved economy" karena tiadanya mekanisme pengawasan yg efektif dan menyeluruh dari otoritas pajak. Termasuk dibahas juga apakah e-commerce perlu dipajaki atau tidak, dengan argumen masing2. Overall sangat menarik dibaca.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|