Materi muatan karya tulis ini menguraikan berbagai persoalan tentang alat bukti elektronik dalam kaitannya dengan sistem pembuktian pada pemyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan dihubungkan dengan upaya pembaruan hukum acara perdata nasional. Sebagai perbandingan juga dibahas tentang pengakuan dan pengaturan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata Belanda yang bersumber pada sistem civil law dan hukum acara perdata Singapura didasarkan pada sistem common law. Selain itu, dipparkan dalam buku ini konsep pengaturan terhadap alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata yang diperbarui dengan tujuan tercapainya kepastian hukum.