ku ini bagus sekali dan wajib dibaca oleh Guru yang mengajar ilmu sosial utamanya Mapel Sosiologi. Ada beberapa koreksi untuk buku ini :
1. Sebaiknya judul buku Budaya Hukum Pertanahan Masyarakat Samin
2. Ada penulisan yang salah mestinya Kabupaten Pati bukan Kabupaten Dati II Pati dan Propinsi Jawa Tengah bukan Propinsi Dati I Jawa Tengah.
3. Penulisan Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang benar adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
4. Ada kalimat yang terputus dan kami anggap sangat krusial pada halaman 230 ....... a. Memandang agama sebagai "b.