Salah satu keberhasilan konsolidasi demokrasi Indonesia pasca runtuhnya Orde Baru (Orba) adalah amandemen terhadap UUD 1945. Selama Orba, UUD 1945 menjadi sebuah dokumen sakral, keramat, dan tidak ditempatkan sebagai norma yang hidup. Perubahan konstitusi sebagai hukum dasar dan beragam permasalahan dalam upaya perlindungan HAM serta kecendrungan perubahan paradigma hukum Indonesia, telah melahirkan perubahan mendasar pada sistem struktur ketatanegaraan Indonesia.
Penguatan kewenangan dan fungsi DPR, menjadi salah satu bagian penting dalam perubahan sistem dan struktur ketatanegaraan. DPR yang sekedar menjadi lembaga bisu pada zaman Orba, sekarang telah menjadi institusi yang kuat. Dalam praktik sekarang, meski pelaksanaan fungsi legislasi (penyusunan undang - undang) masih menjadi kerja bersama antara DPR dan Presiden, namun secara umum DPR menempati posisi yang lebih kuat dibandingkan eksekutif, karena DPR sangat menentukan dilanjutkan atau tidaknya suatu proses pembentukan undang - undang.
Buku karya Profesor Yuliandri ini mencoba mengungkapkan secara komprehensif perdebatan teoretis atas teori pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan asas-asas pembentukan prundang-undangan yang baik. Kajian ini menghadirkan diskursus baru dalam dunia perundang-undangan kita, yakni undang - undang yang berkelanjutan.
Sasaran pembaca: para akademisi, mahasiswa, dan para pengambil kebijakan baik di tingkat pusat ataupun daerah (DPR, DPRD I, DPRD II, Presiden, Gubernur, Bupati, dan lain - lain).
Bab 1 Pendahuluan A. Membaca Kinerja Legislasi Kontemporer B. Memaknai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan C. Asas dan Norma Hukum Sebagai Pedoman Konseptual D. Asas - Asas Pembe ntukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik E. Teori dan Landasan Pembentukan Undang - Undang
Bab 2 Pembentukan Undang - Undang A. Undang - Undang dan Sistem Hukum B. Bentuk-bentuk Peraturan Perundang-undangan C. Proses Pembentukan Undang - Undang
Bab 3 Asas - Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik A. Asas - Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik Menurut Pandangan Para Ahli B. Analisis Terhadap Asas - Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik C. Asas - Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik dalam Hukum Positif D. Fungsi Asas - Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Bab 4 Pembentukan Undang - Undang Yang Memiliki Karakteristik Berkelanjutan A. Karakteristik Undang - Undang Berkelanjutan B. Kritik Terhadap UU No. 10 Tahun 2004 Kaitannya Dengan Pembentukan Undang - Undang Berkelanjutan.