Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, & Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Berat 0.24
Tahun 2011
Halaman 184
ISBN 9789790759541
Penerbit Erlangga
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
3

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia
Ilhami Bisri
Rp48.000
Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak
H.M. Djafar Saidi
Rp40.000
Penafsiran dan Konstruksi Hukum
Yudha Bhakti Ardhiwisastr..
Rp100.000
Politik Hukum di Indonesia
Mahfud MD
Rp139.000
Lainnya+   

Sinopsis

Setiap orang yang belajar Ilmu Hukum (Dogmatika Hukum) sudah barang tentu pernah mendengar atau mempelajari dogma (asas) negara hukum sebab dogma negara hukum (asas negara hukum) merupakan salah satu dogma utama dalam ilmu hukum. Sebagai asas yang bersifat pokok, asas negara hukum sudah barang tentu memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pengajaran Ilmu Hukum, termasuk di Indonesia.

Secara sederhana, asas negara hukum mencita-citakan supremasi hukum, yang berarti setiap orang dan penguasa harus tunduk kepada hukum. Namun, cita-cita yang tampak sederhana tersebut menjadi sangat kompleks ketika hendak diimplementasikan dalam kehidupan nyata. Dalam rangka implementasi asas negara hukum dalam kehidupan nyata, seperangkat prinsip atau pokok-pokok pendirian atau asas hukum harus dideduksi dari asas negara hukum tersebut. sePrinsip-prinsip tersebut menjadi prinsip yang bersifat derivasi (turunan) asas negara hukum yang membutuhkan proses yang panjang, seiring dengan perkembangan zaman.

Dalam buku ini disajikan uraian mengenai perkembangan pemahaman manusia terhadap asas negara hukum. Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa makna negara hukum tidaklah statis, tetapi dinamis. Prinsip atau pokok-pokok pendirian baru yang tidak dikenal asas negara hukum sebelumnya kemudian lahir dan berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman. Pada perkembangan terakhir, asas negara hukum melahirkan ajaran diskresi yang akhirnya melahirkan ajaran peraturan kebijakan (beleidsregel). Ajaran peraturan kebijakan melahirkan ajaran asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karenanya, buku ini sangat dianjurkan bagi mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System

Ulasan

M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 02 December, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Dalam buku ini menjelaskan secara detail dan tersruktur mengenai landasan asas legalitas dan asas yurdikitas bagi lembaga negara dan badan/pejabat pemerintahan dalam suatu negara hukum yang dalam penyelenggaraan tugas negara dan pelaksanaan fungsi administrasi pemerintahan harus berdasarkan hukum dan berlandaskan asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB). Sebagai bentuk eksistensi dan realisasi dari negara berdaulat (konsep negara ideal), ruang lingkup cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif) berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dapat membentuk peraturan hukum (regeling) baik yang berupa; (i) produk hukum peraturan perundang-undangan dan (ii) produk hukum peraturan kebijakan) dalam kaitannya mewujudkan penyelenggaraan tugas negara dan pelaksanaan fungsi pemerintahannya sesuai bidang kewenanganya.
Khusus pembahasan mengenai Peraturan kebijakan (beleidsregels) dapat disebut sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan, namun tidak dapat dengan serta merta disebut sebagai peraturan perundang-undangan karena dibentuk oleh pejabat pemerintah (kewenangan eksekutif) yang tidak mempunyai kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan (kewenangan legislatif) sehingga tidak pula mempunyai kekuatan mengikat secara umum. Disamping itu, peraturan kebijakan tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan) yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Gubernur, Bupati/Walikota. Namun demikian, peraturan kebijakan baru dapat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (agar memenuhi syarat legalitas dan asas yuridiksitas). Hal ini merupakan konsekuensi dari perkembangan hukum pada masa modern saat ini (konsep negara hukum kesejahteraan), dimana tugas pemerintahan tidak lagi terbatas secara sempit sebagai pelaksana perundang-undangan (eksekutif) semata, sebagaimana pandangan klasik dari Montesquieu. Melainkan telah pula mencakup fungsi pengaturan, pembinaan masyarakat, kepolisian dan peradilan. Kewenangan pemerintah dalam bidang pengaturan (kewenangan legislasi, membentuk peraturan perundang-undangan) seperti yang dikemukakan Prajudi Atmosudirdjo diatas sebenarnya bukan merupakan kewenangan asli pemerintah (eksekutif), melainkan kewenangan yang kemudian berkembang pada masa-masa berikutnya, yaitu pada gagasan negara hukum kesejahteraan mulai berkembang sebab kewenangan asli pembentukan peraturan perundang-undangan (regeling) berada di tangan legislative. Pada perkembangan berikutnya, cabang kekuasaan yudisial dan eksekutif juga turut memiliki kewenangan regulasi atau membentuk aturan yang bersifat mengikat secara umum, dengan syarat bila para wakil rakyat (DPR) telah memberikan persetujuannya dalam undang-undang. kewenangan mengatur yang dimiliki pemerintah (eksekutif) atau lembaga peradilan (yudisial) merupakan bentuk kewenangan yang bersifat pelimpahan dari badan legislative (delegated legislation). Berdasarkan pelimpahan wewenang tersebut, maka kewenangan untuk mengatur itu juga dimiliki cabang kekuasaan eksekutif (executitve legislation) dan cabang kekuasaan yudisial (judicial legislation).
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
rizaldyrizaldy, 27 April, 2011
Rating: 3 dari 5 Bintang!
buku tersebut saya gunakan sebagai bahan tesis, terima kasih
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)