Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Ilmu Hukum

Antropologi Hukum Indonesia

Berat 0.25
Tahun 2010
Halaman 282
ISBN 9789794140109
Penerbit Alumni
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp80.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Pokok-Pokok Sosiologi Hukum
Soerjono Soekanto
Rp99.000
Hukum dan Logika
B. Arief Sidharta
Rp100.000
Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia
Mohammad Daud Ali
Rp94.000
Sosiologi Hukum
Zainuddin Ali
Rp70.000
Lainnya+   

Sinopsis

Sasaran pokok dalam antropologi adalah manusia, baru kemudian perilaku budayanya, bukan sebaliknya sebagaimana dalam ilmu yang lain.

Dengan demikian, dalam pandangan antropologi, dimana saja ada manusia hidup bermasyarakat harus ada sistem kontrol sosialnya. Sistem kontrol sosial itu akan mempunyai kekuatan hukum, apabila ia digunakan oleh kekuasaan masyarakat guna mengatur perilaku manusia dan masyarakat bersangkutan, supaya kehidupan mereka teratur. Sepanjang masyarakat itu teratur, karena ada yang mengatur dan mempunyai kekuasaan, maka pada masyarakat itu terdapat hukum.

Sebagai kelanjutan dari usaha manusia dalam masyarakat untuk memelihara sistem kemasyarakatan, maka ia menghasilkan kesamaan dan keserasian perilaku dari para anggota individu dalam masyarakat atau sebagian dari masyarakat itu. Jadi, jelaslah bahwa lapangan penelitian antropologi hukum ditujukan pada suatu garis perilaku yang menunjukkan kejadian secara tersu menerus.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai antropologi hukum, buku ini dapat memenuhi keinginan siapa saja yang berminat memahami dan mendalaminya.

(Kembali Ke Atas)

Ulasan

EdychandraEdychandra, 13 October, 2015
Rating: 3 dari 5 Bintang!
Teori antropologinya hanya dijelaskan sedikit, hanya beberapa Bab. Kebanyakan malahan banyak berisi mengenai Perilaku dalam perkawinan (mulai dari tunangan,kawin,cerai,anak dan warisan) pada beberapa suku besar di Indonesia, seperti : Aceh, Batak, Minangkabau, Melayu (lampung), Sunda, Jawa, Bali, Dayak, Makasar, dsb..
Adanya sebuah Bab yang mengajari cara mengadakan penilitian dalam sebuah masyarakat adat, membuat buku ini dapat menjadi buku pedoman bagi mahasiswa hukum maupun bidan lain yang menpelajari antropologi.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)