Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Bisnis & Keuangan    Akuntansi

Administrasi Perpajakan: Pedoman Praktis Bagi Wajib Pajak di Indonesia

Berat 0.58
Tahun 2014
Halaman 292
ISBN 9786022980131
Penerbit Erlangga
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Pajak (Edisi 7)
Erly Suandy
Rp140.900
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Edisi Revisi 2015)
Untung Sukardji
Rp289.000
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
R. Subekti
Rp197.000
Perbandingan Hukum Administrasi Negara
C.S.T. Kansil
Rp90.000
Lainnya+   

Sinopsis

Apa yang harus Anda ketahui, kuasai, dan persiapkan ketika ada lowongan pekerjaan di bidang perpajakan dan Anda berminat melamarnya?  Apa yang harus Anda lakukan ketika diminta Pimpinan perusahaan untuk mengelola pajak dengan baik dan profesional? Bagaimana Anda sebagai Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan) harus mengelola perpajakan agar terhindar dari pemborosan dan efisien dalam melaksanakan kewajiban perpajakan? Buku ini mencoba menjawab pertanyaan itu selain juga untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan Anda dalam mengelola pajak, baik sebagai pemula maupun telah lama bergelut dalam pengelolaan perpajakan. Buku ini membahas secara praktis dan khusus Administrasi Perpajakan bagi Wajib Pajak di Indonesia. Ada empat hal pokok yang disajikan yaitu mengenai Perpajakan Indonesia, Administrasi Perpajakan, Pengelolaan Administrasi Perpajakan, dan Good Corporate Governance Perpajakan. Buku ini sangat membantu para mahasiswa peserta pendidikan brevet pajak dan pelatihan pajak calon pegawai, pegawai, manajemen, dan eksekutif yang mengelola pajak di perusahaan konsultan pajak dosen, pelatih, dan instruktur perpajakan pengamat perpajakan dan lainnya yang ingin mengetahui, memahami, serta mendalami administrasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System

Ulasan

M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 13 September, 2017
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Buku ini menjelaskan tentang prosedur dan mekanisme formal dalam rangka pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban di bidang perpajakan yang dilakukan oleh WP dan secara timbal baik oleh Fiskus. Dari sisi WP, diuraikan macam macam hak dan kewajiban perpajakan meliputi; mengetahui peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, menjalankan tugas pemotongan, pemungutan dan pembayaran pajak atas dirinya ataupun pajak atas pihak lain yang menjadi lawan transaksinya didukung dengan sarana pengelolaan administrasinya (memperoleh NPWP, menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, membuat laporan keuangan fiskal, menyimpan dokumen dan arsip perpajakan, melakukan perubahan data, melakukan penghitungan dan pembayaran pajak, menghadapi pemeriksaan pajak, mengajukan keberatan, banding dan PK dalam rangka menyelesaian masala/sengketa yang dihadapinya.
Dari sisi fiskus, dalam buku ini diuraikan hal-hal yang menjadi tugas dan kewajibannya di bidang perpajakan, meliputi; susunan organisasi fiskus, bekerjasa dengan pihak/lembaga lain untuk tujuan pengawasan perpajakan, menetapkan SDM untuk mengelola prasarana dan sarana perpajakan, termasuk menyelenggarakan sistem informasasi dan komunikasi perpajakan serta managamen data base/administarasi perpajakan, melakukan penafsiran hukum pajak, melakukan pengawasan dan penegakan hukum pajak, melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak serta menyelesaikan masalah/sengketa perpajakan yang kesemua pelaksanaan wewenangnya itu didasarkan atas peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan atas itikad baik sesuai dengan prinsip good governance (asas-asas umum pemeraintahan yang baik, AAUPB). Dengan demikian, pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan antara WP dan Fiskus secara timbal balik (resiprokal) itu secara administratif dapat berjalan lancar, optimal dan maksimal bagi penerimaan negara di bidang perpajakan; dan secara hukum dapat memberikan jaminan kepastian dan perlingungan hukum secara berkeadilan.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)