Delapan Langkah Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah Menuju Terwujudnya Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik merupakan buku yang berisi delapan bab yang mencerminkan delapan langkah pengelolaan aset/barang milik daerah menuju terwujudnya pengelolaan keuangan daerah terbaik melalui perolehan opini BPK RI, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya pengecualian terhadap pengelolaan aset pada pemerintahan daerah. Buku ini hanya sebagai tawaran alternatif dalam pembuatan model dan membuka wawasan tentang pengelolaan aset/barang milik daerah untuk diaplikasikan melalui peraturan daerah atau peraturan gubernur/bupati/wali kota yang didasarkan pada PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Buku ini dibuat sebagai bahan kajian bagi mereka yang terlibat langsung dalam pengelolaan barang/aset milik daerah atau mereka yang membantu pemerintah daerah membuat sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah, karena aplikasi pengelolaan barang/ aset milik daerah tidak hanya bergantung pada kedua peraturan tersebut di atas. Akan tetapi, banyak terkait dengan peraturan lain khususnya peraturan yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah seperti Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maupun PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan beserta Buletin Teknisnya.
Bab 1 Kenali Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Opini BPK Bab 2 Kenali Karakteristik Aset Daerah Bab 3 Pelajari Administrasi Aset Daerah Bab 4 Lakukan Perencanaan Pengadaan Aset Daerah dengan Tepat Bab 5 Catat Aset Tetap Sesuai Karakteristiknya Bab 6 Catat Persediaan Barang dan Aset Bab 7 Optimalisasi Penggunaan Aset Daerah Bab 8 Gabungkan Semua Menjadi Satu< br />*Buku ini dilengkapi dengan CD Lampiran
Tujuan pembelian buku dangan Judul: 8 Langkah Pengelolaan Aset Daerah Menuju Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik adalah sebagi salah satu Referensi Tesis saya mengenai aset.